Walikota Jambi Terbitkan Aturan Baru Selama Bulan Ramadhan

- Kamis, 23 Maret 2023, 12:46 PM

Jambi - Menyambut bulan suci Ramadhan tahun 1444 Hijriah, Pemerintah Kota Jambi resmi mengeluarkan Surat Edaran yang berisi aturan yang harus dijalankan masyarakat.

Hal ini dilakukan guna menjaga ketertiban dan kerukunan umat beragama, dalam menjalankan ibadah puasanya, khususnya umat muslim yang ada di Kota Jambi.

Aturan itu tertuang dalam surat edaran nomor 03/EDR/HKU/EDR/2023. Selain adanya aturan itu tentu Walikota Jambi juga membuat aturan lainnya yakni berupa penggunaan pengeras suara di masjid saat tadarusan. Namun ingat, aturan yang satu ini bukan artinya melarang umat muslim untuk beribadah melainkan pengaturan waktu dalam penggunaan pengeras suara atau sound system.

"Jadi ini sebenarnya bukan larangan ya hanya ini merupakan pembatasan penggunaan sound system selama Ramadan saat tadarusan. Karena itu kan edaran ya, kalau edaran itu kan sifatnya imbauan jadi itu juga mengacu dalam edaran MUI yang sampai saat ini belum dicabut sampai sekarang," kata Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar, Rabu (22/3/2023).

Tidak hanya itu saja, selama Ramadan 1444 hijriah ini, ada aturan lainnya pula yang mesti diketahui oleh warga yang berkunjung di Kota Jambi. Aturan itu berupa penutupan sementara tempat hiburan malam ataupun panti pijat.

Penutupan itu secara resmi dilakukan selama Ramadan dan dapat dibuka kembali pada 3 hari menjelang hari raya Idul Fitri 1444 hijriah nanti.

Berikut isi Himbauan Wali Kota Jambi tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 03/EDR/HKU/EDR/2023 tersebut:

  1. Segala bentuk kegiatan hiburan malam seperti Bar, Diskotik, Panti Pijat, Tempat Karaoke selama bulan suci Ramadhan dihentikan terhitung H-3 (3 hari sebelum puasa) dan dibuka kembali H+3 (setelah hari raya (dul Fitri).
  2. Pusat-pusat perbelanjaan (mall, supermarket, mini market) tidak melarang karyawati Muslim dan muslimah menggunakan peci untuk pria serta selendang dan kerudung untuk pria.
  3. Kegiatan usaha berupa restoran, rumah makan dan warung kopi boleh tetap buka, tetapi wajib memutup dengan menggunakan tirai, sehingga tidak terlihat dari luar aktivitas kegiatan tersebut demi menghormati bulan suci Ramadhan.
  4. Kegiatan tadarusan di masid dan Mushalla dengan menggunakan pengeras suara dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, lewat pukul 22.00 WIB Tadarusan boleh tetap dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara.
  5. Masyarakat untuk tidak makan, tidak minum dan tidak merokok di tempat-tempat umum atau area terbuka pada siang hari.

Demikain 5 poin dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi, Dr. H. Syarif Fasha, ME


Tags

Artikel Terkait

Artikel Populer

Artikel Terbaru Lainnya

X