Terbongkar, Polda Jambi Tangkap 16 Pengedar dan Sita Sabu – Ekstasi Senilai Rp 11 Miliar

- Jumat, 08 Maret 2024, 02:28 PM
Polda Jambi amankan 16 pengedar narkotika selama dua bulan terakhir

Jambi. Moxienews.id Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi mengamankan 16 tersangka pengedar narkoba selama periode Januari hingga Februari 2024. Dari tangan para pelaku, petugas menyita narkotika sabu hingga ekstasi senilai Rp 11 miliar.

Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser mengatakan, selama dua bulan pihaknya mengungkap 9 kasus narkotika dengan barang bukti sabu 8,8 kilogram, 520 tablet mengandung methamphetamine (sabu), dan ekstasi 326 butir.

“Ada 9 kasus yang diungkap Ditresnarkoba selama Januari-Februari 2024 dengan 16 tersangka,” katanya, Kamis (7/3/2024).

Kata Ernesto, 16 tersangka memiliki peran beragam mulai dari kurir hingga bandar. Mereka ditangkap saat akan masuk ke Jambi maupun yang tengah menjemput narkotika di wilayah Jambi.

Ernesto mengatakan, untuk kasus 8,8 kilogram hasil penyelidikan polisi merupakan jaringan internasional dari Malaysia. Hal ini dilihat dari kemasan yang sama menggunakan bungkus teh China.

“Kalau dilihat dari kemasannya ini merupakan jaringan internasional, kemasan yang sama seperti diungkap di Jakarta dan kota besar lainnya. Jadi ini masuk melalui jalur perairan laut lalu dibawa ke Jambi dan wilayah lainnya,” ujarnya.

Selanjutnya, kasus lain yang menonjol ialah tablet mengandung senyawa methamphetamine yang biasa ditemukan di dalam sabu. Polisi turut menyita 520 tablet yang mengandung sabu tersebut dari tersangka HD dan RS.

“Ternyata sekarang itu bukan inex saja yang ditabletkan, ternyata sabu juga bisa dijadikan tablet. Penggunaannya juga sama diminum,” jelasnya.

Ernesto mengungkapkan, modus-modus peredaran narkotika membuat petugas senantiasa harus cermat untuk menangkap pelaku narkoba. Modus lain yang digagalkan polisi misalnya sabu yang dicampur dengan gula.

“Ada 1,2 kg sabu dicampur gula. Jadi inilah cara-cara pelaku narkoba ini selalu berubah-ubah cara modusnya dan bagaimana dia bermain,” ungkapnya.

Dia mengatakan, dari upaya penggagalan barang bukti narkotika, pihaknya telah mencegah narkotika beredar di masyarakat dengan menyelamatkan puluhan ribu jiwa. Ia menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas narkotika di Jambi.

“Sejak bulan pertama saya masuk ke sini kita terus gas. Tapi dengan pengungkapan ini tidak berarti jika tidak didukung masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, jadilah polisi untuk diri sendiri, jangan gunakan narkoba karena kalau begini pasarnya terus ada,” ujarnya.

Selain narkotika, polisi juga turut mengamankan barang bukti 2 unit mobil yang digunakan tersangka untuk mengedarkan narkoba dan uang Rp 132 juta hasil transaksi narkoba.

Para tersangka akan disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.


Tags

Artikel Terkait

Artikel Populer

Artikel Terbaru Lainnya

X