Moxienews.id - Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Perjuangan Serikat Tani Nelayan (STN) Bersama KTH Betung Bersatu, KTH Rimbo Betung, KTH Alam Lestari dan KTH Talang Betanag Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi ramai-ramai mendatangi Kantor Gubernur Jambi, Rabu (07/06/2023).
Kedatangan para petani tersebut untuk menuntut penyelesaian sengketa antara masyarakat Desa Betung dengan PT.Riky Kurniawan Kertapersada (RKK).
Konflik yang telah lama sejak tahun 2000 an tersebut diawali Ketika Tindakan pembakaran kantor PT.RKK , untuk meredam gejalak sosial yang memanas, pihak RKK dikatakan merekayasa dengan membentuk Kerjasama kemitraan kepada masyarakat Betung dan sekitarnya dengan membentuk tiga Koperasi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari rombongan petani, bahwa lahan masyarakat yang dulunya adalah tanah ulayat yang rencananya akan dikelola Kemiri oleh sebuah perusahaan akhirnya berubah fungsi menjadi Perkebunan Kelapa Sawit milik PT.RKK. Hal tersebut kemudian membuat masyarakat kebingungan terhadap wilayah tersebut dengan diketahuinya ternyata sebelum adanya PT.RKK telah ada ijin HTI PT. Wirakarya Sakti di areal tersebut.
Tindaklanjut atas konflik diantara dua PT tersebut, disinyalir bahwa lahan perkebunan sawit eks PT.RKK tersebut sudah tidak lagi memiliki legal standing sebab PT.RKK mengelola kebun sawit tersebut di dalam Kawasan hutan dan HGU PT.RKK telah dicabut atas gugatan yang dilayangkan oleh PT.WKS ke PTUN.
Sebelumnya KPW STN Jambi telah mengusulkan kepada tim terpadu Kabupaten Muaro Jambi untuk mengambil Langkah penyelesaian yang arif, adil, rasional dan netral berdasarkan aturan yang berlaku.
Kehadiran KPW STN Jambi ke Kantor Gubernur Jambi untuk menyuarakan kepada pemprov terkhusus kepada Tim Terpadu Provinsi Jambi untuk melakukan tahapan penyelesaian dengan beberapa tahapan yaitu n:
- Melakukan verifikasi subjek berdasarkan KK dan KTP masyarakat setempat
- Landasan verifikasi subjek berdasarkan aturan 1 KK dan 1 KTP
- Selama proses penyelesaian dilakukan objek/lokasi konflik sebagai status quo
- Kepada pemerintah dan penegak hukum untuk memanggil, memeriksa oknum-oknum yang melakukan aktivitas menduduki, menguasai, memanen di areal Kawasan hutan seluas 2391 ha (eks PT.RKK)
Christian Napitupulu selaku salah satu Pimpinan Aksi mengatakan bahwa pihaknya akan tetap menunggu Tindakan pemerintah Provinsi Jambi untuk segera memanggil pihak-pihak terkait untuk segera menyelesaikan konflik.
“Kami akan tunggu Pemprov segera memanggil pihak - pihak terkait untuk penyelesaian konflik.
dan pihak keamanan segera mengamankan objek karena tanah milik negara yang ada dalam kawasan hutan”, pungkas Christian.