Pengedar Sabu di Tanjabbar Diringkus BNNP, Pelaku Coba Lompat dari Jendela

- Selasa, 19 Maret 2024, 08:40 AM
Pelaku

Jambi. Moxienews.id Firdaus (34), pengedar sabu di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi. Ia diciduk petugas setelah sempat melompat kabur dari jendela kamar rumahnya.

Kepala BNNP Jambi Brigjen Wisnu Handoko mengatakan pelaku diamankan di rumahnya di Desa Tanjung Bojong, Batang Asam, Tanjab Barat pada Sabtu (16/3/2024) dini hari. Petugas menyita 48 gram sabu dari tangan pelaku.

“Benar, Tim Berantas BNNP Jambi telah mengamankan satu orang pengedar sabu di Desa Tanjung Bojong, Tanjab Barat,” ujarnya, Minggu (17/3/2024).

Wisnu menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi maraknya penyalahgunaan dan peredaran sabu di daerah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ternyata Firdaus kerap menjual sabu dari rumahnya.

Selanjutnya, Tim Berantas BNNP melakukan upaya penangkapan di rumah pelaku. Namun, kata dia, saat upaya penangkapan pelaku mencoba melarikan diri.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri dengan cara melompat dari jendela kamar tidur rumah milik dari pelaku, namun petugas berhasil menangkapnya,” terangnya.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri dengan cara melompat dari jendela kamar tidur rumah milik dari pelaku, namun petugas berhasil menangkapnya,” terangnya.

 

 

 

Pelaku berhasil diamankan tanpa mengalami luka serius. Petugas pun langsung melakukan penggeledahan di kamar pelaku untuk mencari barang bukti sabu yang disimpannya.

 

“Setelah digeledah, petugas menemukan satu paket sabu seberat 48 gram yang disembunyikan oleh pelaku di dalam helm yang terletak di atas lemari baju dalam kamar tidur rumahnya,” kata Wisnu.

 

Wisnu menyebutkan, saat diinterogasi Firdaus mengakui kepemilikan sabu tersebut. Rencananya paket sabu itu akan dijual kembali ke para pengguna.

 

“Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Jambi guna proses lebih lanjut," pungkasnya.

 

Firdaus akan dijerat Pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

 

 

 

 


Tags

Artikel Terkait

Artikel Populer

Artikel Terbaru Lainnya

X