Pendudukan Lahan Oleh Petani di Eks HGU PT.RKK Dipenuhi Tindakan Intimidasi oleh Oknum

- Sabtu, 13 Mei 2023, 12:30 PM

Jambi. Moxienews.id - 4 Kelompok Tani Hutan (KTH) dari 3 desa di kecamatan Kumpeh, kabupaten Muaro Jambi, provinsi Jambi yang berkonflik dengan PT. Riky Kurniawan Kertapersada (RKK) atas tanah negara yang masuk dalam kawasan hutan dan sedang di usulkan masuk dalam program perhutanan sosial dengan pola kerjasama antara KTH dan KLHK RI yang di ajukan oleh:

1. KTH Betung Bersatu – Desa Betung.

2. KTH Rimbo Betung – Desa Betung.

3. KTH Alam Lestari – Desa Pematang Raman.

4. KTH Talang Betanang – Desa Petanang.

 

Konflik agraria antara 4 KTH VS PT.RKK berlangsung sejak tahun 2000 s/d masuk pertengahan tahun 2023 ini.

Dalam perjalanannya PT.RKK juga berkonflik dengan PT.Wira Karya Sakti(WKS) yang mengklaim tanah HGU PT.RKK masuk dalam izin HGU PT.WKS.

Kemudian PT.WKS Menguggat PT.RKK ke PTUN sehingga HGU PT.RKK di cabut berdasarkan Putusan PTUN Nomor: 18/G/2012/PTUN JBI Jo putusan MA Nomor: 336/K/TUN/2013, Jo putusan peninjauan kembali Nomor: 105/PK/TUN/2014.

 

Lucunya PT.WKS mengklaim lahan HGU PT.RKK dan kemudian menang gugatan di PTUN , tapi PT.WKS tidak melakukan aktivitas apapun pada lahan eks.HGU PT.RKK di desa Betung. Malahan PT.RKK setelah HGU di cabut di sinyalir masih melakukan aktivitas ilegal di areal perkebunan sawit yang HGU nya telah di cabut. Artinya PT.WKS juga menelantarkan lahan kawasan hutan yang telah jadi perkebunan sawit yang tanam PT.RKK. dan hal ini juga jadi kejadian aneh Tapi nyata atas tumpang tindihnya perizinan pengelolaan tanah negara dalam kawasan hutan kepada PT.RKK dan PT.WKS.

Akhirnya STN Provinsi Jambi bersama 1.000 petani, anggota dari 4 KTH dari 3 desa. Pada hari Sabtu,6/5/2023 PKL.09.00Wib gelar aksi reklaming lahan eks.HGU PT.RKK untuk menghentikan semua aktivitas PT.RKK. karna sejak di cabutnya HGU PT.RKK maka semua aktivitas PT.RKK legal standingnya tidak ada lagi. Lain dari pada itu PT.RKK juga melanggar:

1. Pasal 50 ayat 3 UU nomor:41/1999 tentang kehutanan.

2. Pasal 17 ayat 2 huruf a dan b UU Nomor:18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

3. surat Keterangan telah Dinas Kehutanan (DISHUT) Provinsi Jambi Nomor: S 4966/DISHUT-2.1/XI/2022 tanggal 29 Oktober 2022 yang menerangkan bahwa lahan seluas 239,6Ha adalah kawasan hutan yang berada di areal izin PT.WKS.

 

Dengan adanya aksi reclaming 4 KTH dan para anggotanya yang di advokasi oleh STN Provinsi jambi. Maka semua aktivitas PT.RKK berhasil di hentikan.

 

Namun Aksi reklclaming yang telah berlangsung selama 7 hari 8 malam ini, 4 KTH dan para anggotanya yang di dampingi oleh STN Provinsi jambi setiap hari mendapatkan intimidasi dari orang tidak dikenal dan mengatasnamakan pemilik lahan serta mendapatkan ancaman akan di serang atau di bubarkan.

Kem-kem aksi reclaming tersebut diancam akan dihancurkan oleh kelompok-kelompok yang mengaku pemilik lahan kawasan hutan yang diduga diback up salah seorang oknum penguasa Desa yang juga tidak di kenal oleh 4 KTH maupun oleh penggurus STN Provinsi jambi.

 

Kemudian PEMDA Kabupaten Muaro Jambi membentuk Tim Terpadu (TIMDU) guna menyelesaikan konflik yang terjadi agar clean and clear. Dengan memperhatikan tuntutan tanah kawasan hutan masuk dalam program perhutanan sosial berpola kerjasama dengan legalitas KULIN KK yang di terbitkan oleh KLHK RI. Sehingga tanah eks.HGU PT.RKK dapat di kelola oleh 4 KTH bersama para anggotanya.

Dan pada hari Selasa,16/5/2023 PKL.09.00Wib s/d selesai SETDA Kabupaten Muaro Jambi mengundang pengurus DPW STN Provinsi Jambi dan perwakilan 4 KTH dari 3 desa untuk bertemu TIMDU di kantor BUPATI Muaro Jambi.

 


Tags

Artikel Terkait

Artikel Populer

Artikel Terbaru Lainnya

X