Meskipun sudah diatur sedemikian rupa oleh undang-undang, namun tetap saja ada terjadi yang namanya pelanggaran. Jika tenaga kerja merasa ada hak-haknya yang dilindungi dan diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tidak terpenuhi dan diabaikan oleh pemberi kerja,maka akan dapat menyebabkan perselisihan tertentu antara tenaga kerja dan pemberi kerja.
Salah satu bentuk pelanggaran hak yang sering terjadi adalah pemberian upah yang tidak sesuai dengan aturan undang-undang. Banyak tenaga kerja yang bekerja melebihi waktu kerjanya, namun dibayar dengan nominal upah yang jauh dibawah upah resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pada kondisi seperti inilah dibutuhkan pendampingan oleh konsultan hukum ketenagakerjaan.
Konsultan hukum ketenagakerjaan akan berperan dalam memberikan pendampingan pada tenaga kerja yang menghadapi perselisihan dengan pemberi kerja. Perselisihan terkait ketenagakerjaan yang disebut perselisihan hubungan industrial ini bisa saja berupa perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, hingga perselisihan pemutusan hubungan kerja serta pesangon yang tidak dibayar.
Dalam memberikan pendampingan