Moxienews.id - Masyarakat tani yang berada didesa Talang Makmur kec.tebing tinggi kab tanjung jabung barat mendapat surat himbauan oleh PT Alam Barajo untuk tidak melaksanakan Panen dikebun mereka sendiri, Minggu (07/05/2023).
Lahan sawit yang diperkirakan berumur 8 – 12 tahun tersebut kini diklaim oleh PT.Alam Barajo sebagai kepemilikannya.
PT.Alam Barajo sendiri adalah PT yang dimiliki oleh mantan Bupati Tanjung Jabung Barat yaitu Dr.Safrial MS.
Diduga sengketa tersebut sudah dimulai pada tahun 2022 tepatnya pada bulan Agustus dengan dilakukan aktivitas penggalian parit dan pengerusakan lahan perkebunan masyarakat yang diawasi oleh Ali Nafiah , kaki tangan Safrial dan sampai saat ini masih membangun pos pantau.
Dikonfirmasi melalui Whatsapp, Christian Napitupulu sebagai kuasa pendamping masyarakat yang bersengkata menegaskan tidak ada Hak PT.Alam Barajo melarang masyarakat memanen ditanah sendiri.
Adapun dasar berpikirnya ditambahkan Christian Napitupulu
1.masyarakat telah memiliki surat alas hak berupa sertifikat hak milik sebanyak dua buah dan 8 sporadik yang telah dinaikkan pengurusannnya menjadi sertifikat.
2.wilayah tersebut bukan HGU PT alam Barajo.
3.harus bisa membuktikan dasar kepemilikan berdasarkan SHM dan Putusan Pengadilan.
Untuk itu christian Napitupulu meminta kepada segenap pihak terkait untuk meluruskan permasalahan ini, karena ini adalah konflik yang sederhana, tetapi nilai tanah itu sangat berharga.
Ditambahkan christian, ia menduga ini adalah cara – cara lama untuk menakut nakuti masyarakat agar meninggalkan tanahnya dan menjual dengan harga murah, karena tanah yang bersengketa itu kelak akan mendapatkan ganti rugi pembangunan tol Jambi – Rengat.
Kami akan kawal konflik ini sampai ketingkatan yang lebih besar yaitu satgas mafia tanah, karena ini bentuk pola permainan mafia Tanah tutupnya.