Moxienews.id - Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jambi, Jumat (05/05/2023). Komisi VII DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Eddy Soeparno pada kesempatan itu melakukan diskusi terkait persoalan batubara yang terjadi di Provinsi Jambi.
Bertempat di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Komisi VII DPR RI melakukan diskusi dengan Gubernur Jambi Al Haris dan OPD terkait, serta turut hadir pelaku usaha pertambangan dan pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan jalan khusus batubara.
Eddy Soeparno mengatakan angkutan batubara menyebabkan permasalahan di Jambi, karena menyebabkan jalan nasional rusak dan menyebabkan kemacetan sehingga lalu lintas terganggu.
“Oleh sebab itu kita mencari solusi bagaimana kita melakukan percepatan pembangunan jalan agar ada solusi untuk jalan khusus batubara mengurangi beban pemanfaatan jalan nasional. Dan bagaimana jalan nasional itu masih bisa difungsikan secara terbatas agar perekonomian masyarakat yang sangat ketergantungan dengan sektor pertambangan masih bisa berjalan dan perekonomian daerah bisa digerakkan.
Ini kita cari solusinya, kita cari perimbangannya jalan terbaik seperti apa,” katanya.
Eddy Soeparno mengungkapkan dari diskusi tersebut banyak masukan yang didapat, dan Komisi VII DPR RI menilai kebijakan Gubernur Jambi untuk mengurai permasalahan angkutan batubara selama ini sudah maksimal.
“Kami mendapat banyak masukan dan kami merasa bahwa apa yang dilakukan oleh Bapak Gubernur bersama Pemprov itu sudah maksimal, tentu kami dukung upaya-upaya yang dilakukan Pak Gubernur dan Pemprov,” sebutnya.
Sekjen PAN itu juga menghimbau agar pelaku usaha (pihak perusahaan tambang batubara) melaksanakan kewajibannya. “Termasuk juga dengan mereka yang berkomitmen membangun jalan khusus tersebut,”
Eddy Soeparno juga menyampaikan secara garis besar diskusi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa Komisi VII DPR RI mendukung upaya gubernur untuk mengurai permasalahan yang ada di Jambi terkait pemanfaatan jalan nasional.
“Jadi kita tidak serta merta mengatakan jalan nasional di tutup tidak, tapi kita mencari solusi adanya pembatasan dan lain-lain. Kita juga bekerjasama dengan Kementerian ESDM untuk mencuri solusi tersebut,”
“Kita berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 disitu disebutkan bahwa jika memang jalan khusus belum terbentuk terbangun, pengusaha itu bisa mengunakan jalan nasional dan ini sekarang kita minta penegasannya agar pemanfaatan itu bisa mendapatkan pembatasan dengan artian sekarang kita lihat bahwa kemacetan sangat tinggi kerusakan juga sangat besar.
Jadi kalau kita ini kita biarkan lepas begitu saja itu akan menyebabkan kerusakan yang lebih besar lagi. Oleh karena itu kita bersama kementerian ESDM dan Pemprov Jambi bekerjasama mencari solusi terbaik,” tegasnya lagi.