Jambi - Edi Purwanto, Ketua DPRD Provinsi Jambi, meminta Kementerian terkait untuk mempertimbangkan dan memeriksa upah tenaga honorer yang ada di Provinsi Jambi.
Ia menyatakan bahwa setiap tahun Pemerintah Provinsi Jambi dan Dewan Pengupahan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Regional (UMR), tetapi hampir seluruh Indonesia tidak mampu membayar upah honorer sesuai dengan UMP dan UMR.
Edi mengakui bahwa upah tenaga honorer di Jambi hanya Rp 1,5 juta, dan ia berharap agar Kementerian dapat memperhatikan hal ini sehingga tenaga honorer dapat menerima gaji yang layak dan perusahaan-perusahaan dapat mematuhi peraturan tersebut.
"Menurut saya ini harus menjadi pencermatan dari kementerian, sehingga honor-honor menerima gaji sesuai dengan itu, dan berharap seluruh perusahaan taat terhadap peraturan itu," kata Edi dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama KPK di auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (6/4/2023)
Edi juga menyatakan bahwa jumlah tenaga honorer di Jambi cukup banyak, sekitar 10 ribu orang, dan dilihat dari segi anggaran cukup besar. Hal ini perlu dipertimbangkan secara serius.
"Ternyata honorer kita kurang lebih ada sekitar 10 ribu orang," pungkasnya.
Pernyataan ini diucapkan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama KPK di auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Kamis, 6 April 2023.