Ketok Palu! Perppu Ciptaker Kini Sah Jadi Undang-Undang

- Kamis, 23 Maret 2023, 04:27 PM

Jakarta - DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang kini telah disahkan menjadi undang-undang.

Rapat paripurna untuk mengambil keputusan ini diadakan di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (21/3/2023) dan dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Wakil Ketua DPR RI Dasco, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut hadir di ruang sidang paripurna.

Pimpinan DPR RI meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir sebelum mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

"Apakah dapat disetujui?" kata Puan Maharani.
"Setuju," ujar peserta rapat.

Sebelumnya, agenda pengesahan Perppu Ciptaker telah dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan Perppu Ciptaker sepakat dibawa dalam rapat paripurna.

"Hasil Bamus bahwa RUU Ciptaker dan akan dibawa dalam rapat paripurna," kata Baidowi kepada wartawan, Rabu (15/3).

Rapat paripurna ini juga membahas agenda-agenda lainnya seperti laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon Gubernur Bank Indonesia, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia, dan perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.


Tags

Artikel Terkait

Artikel Populer

Artikel Terbaru Lainnya

X