Kerja Harian atau Bulanan Namun THR Tidak Dicairkan, Apakah Karyawan Berhak Menuntut?

- Kamis, 07 Maret 2024, 01:37 PM
Ilustrasi

Jambi. Moxienews.id Ada pengusaha menolak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karena karyawan tersebut tidak memiliki kontrak kerja, apakah pengusaha tersebut telah melanggar hukum?

 Tidak lama lagi, hari raya lebaran akan tiba. Bagi karyawan atau pekerja yang bekerja di sebuah perusahaan selama bertahun – tahun namun tidak kunjung diberikan Tunjangan Hari Raya oleh atasan atau bos, apakah karyawan atau pekerja berhak menuntut THR nya?

Menurut aturan yang berlaku, jika karyawan satu bulan saja bekerja di perusahaan tersebut maka karyawan itu termasuk sudah memiliki hak untuk diberikan THR oleh atasan atau bosnya.

THR diberikan kepada karyawan berdasarkan masa kerja karyawan bukan atas dasar status karyawan dan bukan juga sistem kerja kontrak atau tetap yang diterapkan oleh perusahaan.

Karyawan kontrak dan bahkan harian sekalipun berhak mendapat THR asalkan sudah bekerja selama satu bulan penuh atau lebih.

Untuk para pengusaha ataupun karyawan yang ingin lebih tau lebih jelas lagi tentang sistem upah ataupun THR, segera konsultasikan dengan kami di Perkumpulan Bantuan Hukum (PBH) Parna Humanity Justice , atau hubungi di contact person : 0896 7885 6117.

 


Tags

Artikel Terkait

Artikel Populer

Artikel Terbaru Lainnya

X