Hati – hati! Memviralkan Orang yang Berutang di Media Sosial Bisa Dikenai Pasal UU ITE

- Selasa, 25 April 2023, 04:38 PM
Ilustrasi

Apabila perbuatan mencoreng nama baik atau penghinaan dalam konteks memviralkan orang yang berhutang di media sosial yang dilakukan melalui media internet ternyata dapat dijerat pasal 27 ayat (3) UU ITE.


Pada pasal tersebut menjelaskan sejumlah perbuatan yang dilarang, yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.


Tindakan memviralkan orang yang berhutang di media sosial sebaiknya tidak dilakukan, mengingat si pelaku berpotensi di pidana atas aduan dari si pengutang yang merasa nama baiknya tercemar.


Utang memang kewajiban yang harus dibayarkan. Maka dari itu upayakan semaksimal mungkin agar si pengutang membayar utangnya, baik itu dengan mencicil atau memberikan jaminan guna memastikan pembayaran utang.


Siapapun tentunya tidak ingin bermasalah atau terjerat dengan hukum, apalagi yang berhubungan dengan kasus UU ITE.

Sebab, kegiatan Meminjamkan dan dipinjamkan memalui media sosial sangat rentan dengan persoalan persoalan yang menyangkut UU ITE khususnya pada pasal 27 ayat (3).

Apabila anda terlibat atau dilibatkan maupun sebagai korban terhadap pencemaran nama baik oleh pribadi maupun oknum tertentu yang dengan sengaja menyebarluaskan identitas pribadi kepada publik, jangan ragu untuk menghubungi kami dan konsultasikan masalah hukum anda, kami siap memberikan solusi terbaik untuk anda.

Segera hubungi bantuan hukum japslawfirm.com.


Tags

Artikel Terkait

Artikel Populer

Artikel Terbaru Lainnya

X