Jambi, moxienews.id - Beredar dugaan yang mengaitkan J&T Express, salah satu perusahaan jasa pengiriman terkemuka di Indonesia, dengan pendistribusian rokok ilegal di Provinsi Jambi, (24/6/2023).
Dugaan ini menarik perhatian publik karena mencerminkan potensi pelanggaran hukum yang melibatkan perusahaan ternama dalam aktivitas ilegal.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa sejumlah paket yang dikirim melalui J&T Express mengandung rokok ilegal yang tidak memiliki izin edar resmi dari otoritas terkait.
Dalam menanggapi dugaan tersebut Sekretaris Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Jambi, Ricson Silitonga Angkat Suara
Ricson meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut secara serius kasus dugaan keterlibatan J&T Express Jambi dalam penyelundupan dan pendistribusian rokok ilegal di Provinsi Jambi.
Dalam pernyataannya, Ricson menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap pelanggaran seperti ini. Ia menyatakan bahwa jika benar terbukti ada keterlibatan J&T Express dalam aktivitas ilegal tersebut, perusahaan tersebut harus bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ricson menegaskan “Pendistribusian rokok ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Rokok ilegal tidak hanya dapat mengancam kesehatan konsumen, tetapi juga berdampak negatif pada pendapatan negara dari sektor perpajakan yang sah,”ujarnya.
Ricson juga mengajak masyarakat untuk tidak membiarkan pelanggaran hukum semacam ini terjadi tanpa tindakan yang memadai. Mereka menyerukan agar pihak berwenang melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan ini dan memastikan bahwa tindakan hukum yang sesuai diambil terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Sampai berita ini naik wartawan yang berada di lapangan telah berupaya untuk mengonfirmasi kepada pihak J&T Express terkait hal tersebut, namun belum memperoleh hasil.