Diduga Lakukan Tindak Pidana Pemilu, Panitia Pemilihan Kecamatan Dilaporkan.

- Selasa, 19 Maret 2024, 03:00 PM
Jones Sihombing, SH, Pengacara Pelapor

Ditemui usai melakukan pendampingan, Jones Sihombing, SH, Kuasa Hukum sekaligus Penasehat Hukum Pelapor memberikan pernyataan yang membenarkan hal tersebut: “ Iya, benar kami dari Penasehat Hukum Pelapor baru saja melakukan pendampingan kepada Pelapor dalam membuat Laporan adanya dugaan tindak pidana pemilu. Yang kami laporkan adalah oknum Panitia Pemilihan Kecamatan di Kabupaten Sarolangun dan materi Pelaporannya adalah tentang perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor sehingga menyebabkan adanya pergeseran suara, baik itu suara antar Partai maupun Suara dalam Internal Partai antar Caleg. Adapun aturan hukum yang kami duga dilanggar adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yang ancaman pidananya adalah penjara 4 (empat) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 48 juta. Untuk identitas Pelapor dalam hal ini kami rahasiakan karena demi kenyamanan dan keamanan, tapi yang pasti Pelapor adalah perseorangan/ individu yang memilik hak untuk melapor”. Saat ditanya tujuan dan maksud dari Pelaporan tersebut, Jones Sihombing, SH menyatakan maksud dan tujuan pihaknya dalam membuat Laporan ini adalah agar Para terlapor itu mendapatkan efek jera sekaligus di masa yang akan datang tidak lagi terjadi hal-hal serupa, terlebih kita akan menghadapi Pemilu Kepada Daerah dalam waktu dekat, diharapkan para stack holder benar-benar melakukan tugas, fungsi serta tanggung jawabnya secara sungguh-sungguh, “pada dasarnya niat kami bukan untuk mempidana Terlapor, akan tetapi sebagai upaya untuk mengingatkan Panitia Penyelenggara Pemilu agar tidak mengkhianati kepercayaan Warga Negara” pungkasnya.


Tags

Artikel Terkait

Artikel Populer

Artikel Terbaru Lainnya

X